Sabtu, 20 Juli 2013

Makalah HAM


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Mengingat tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini.

1.2              TUJUAN
Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.2.1 Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
1.2.2 Agar mahasiswa dapat memahami tentang Pancasila
1.2.3 Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM dalam Pancasila
1.2.4 Agar mahasiswa mengerti, memahami dan dapat menerapkan HAM dalam Pancasila di dalam kehidupan sehari hari.

1.3           RUMUSAN MASALAH
1.3.1 Apa pengertian HAM?
1.3.2 Apa pengertian Pancasila?
1.3.3 Apa maksud dari HAM dalam Pancasila?
1.3.4 Bagaimana permasalahan  HAM di Indonesia?
1.3.5 Siapa saja yang bertanggung jawab dalam penyelesaian masalah HAM?
1.3.6 Bagaimana menanggulangi pelanggaran HAM terhadap TKI?










BAB II
PEMBAHASAN

2.1           Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.1.1 Pengertian HAM menurut para ahli :
-  John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
-  Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimilikimanusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
-  UU No 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kerhormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
-  Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, sh. HAM adalh hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrhtuhan yang maha esa
- Laboratorium pancasila IKIP Malang.HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan TuhanYang Maha Esa.
-Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto.HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkanhakikatnya

 2.2           Pengertian Pancasila
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.

2.3          Maksud Dari Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

2.3.1 Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut :
Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.


2.4            Permasalahan HAM di Indonesia
Jika kita melihat perkembangan HAM di negara ini, ternyata masih banyak pelanggaran HAM yang sering kita temui. Mulai dari pelanggaran kecil yang berkaitan dengan norma hingga pelanggaran HAM besar yang bersifat kriminal dan menyangkut soal keselamatan jiwa. Untuk menyelesaikan masalah ini perlu adanya keseriusan dari pemerintah menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan menghukum individu atau oknum terbukti melakukan pelanggaran HAM. Selain itu masyarakat juga perlu mengerti tentang HAM dan turut menegakkan HAM mulai dari lingkungan sosial tempat mereka tinggal hingga nantinya akan terbentuk penegakan HAM tingkat nasional. Adapun contoh dari pelanggaran HAM di Indonesia adalah pelanggaran HAM pada Tenaga Kerja Indonesia. Tenaga kerja Indonesia adalah orang yang rela berkerja diluar negri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya selain memenuhi kebutuhan keluarganya negara juga mendapati devisa atas jasa yang diberikan mereka di negeri yang membutuhkan tenaga kerja untuk membantu negara negara yang kekurangan tenaga kerja seperti Malaysia, Singapura dan beberapa Negara lainnya. Kasus ini menjelaskan bahwa hak warga negara untuk memperoleh kebenaran belum dipenuhi oleh pemerintah.








2.5             Pihak-pihak yang Bertanggung Jawab dalam Penyelesaian Masalah
Pihak yang bertanggung jawab dalam penyelesaian masalah pelanggaran HAM terhadap TKI:

2.5.1 Pemerintah
Berikut ini adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah menurutUU No. 39 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan peundang-undangan lain dan hokum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI.
2. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum,politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara danbidang lain.
3. Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanyadapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertibanumum dan kepentingan bangsa.
4. Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikanbahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia ataukebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.

2.5.2 Masyarakat
1. Memperluas pengetahuan dan mengasah ketrampilan dengan sebaik-sebaiknya untuk bisa mendorong kemajuan industri di daerahnyamasing-masing.
2. Mengantisipasi adanya anggota keluarga yang menjadi TKI

2.6             Penanggulangan Pelanggaran HAM terhadap TKI
Berikut ini adalah cara penanggulangan pelanggaran HAM terhadap TKI:
1. Membawa kasus– kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
2. Membangun budaya hak asasi manusia.
3. Berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk lembaga -lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
4. Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah.
5. Memberdayakan aparat pengawas.
6. Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga –lembaga perlindungan hak asasi manusia.
7. Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia.
8. Membentuk lembaga lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
9. Mengembangkan lembaga-lembaga dan program- program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
10. Kerjasama dalam hal pembangunan antara Pemerintah daerah dan warga masyarakat daerah perlu ditingkatkan. Sehingga bisa memberikan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.
11. Pemerintah harus bisa bekerja sama dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
12. Pelanggaran hak asasi manusia terhadap TKI seharusnya ditanggapi dengan cepat dan tanggap oleh pemerintah dan disertai peran serta masyarakat


















BAB III
PENUTUP

3.1            Simpulan
Indonesia sebagai Negara hukum sangat menjunjung Hak asasi manusia, dan pancasila sebagai dasar negara dan landasan yang fundamental mengandung nilai-nilai bahwa negara negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. serta ikut berperan aktif dalam kehidupan sosial dan bernegara

3.2               Saran
Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggara negara, bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan Hak Asasi warga negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai Pancasila.
                                                                   







DAFTAR PUSTAKA

Ganeca Exact. 2007. Pendkewarganegaraansmp/mts.
HAM dalam pancasila. 2009 ( www.scribd.com )
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan,
Hak Asasi Manusia www.bukuonline.com
http://www.komnasham.go.id/
Lembar fakta Ham http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/
Demokrasi dan hak asasi manusia.doc
http://ml.scribd.com/doc/94105859/Pelanggaran-Hak-Asasi-Manusia-Terhadap-Tenaga-Kerja-Indonesia-000
http://melisa07.blogspot.com/2011/02/pengertian-ham-menurut-para-ahli.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar