BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
Bahwasanya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya,
sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila
dari kehidupan bangsa Indonesia.
Mengingat
tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan
situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah
sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi
(pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama,
kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila
yang sangat menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat
manusia sebagai hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa
sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini.
1.2
TUJUAN
Dalam
menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.2.1 Agar mahasiswa mengerti
tentang HAM
1.2.2 Agar mahasiswa dapat memahami
tentang Pancasila
1.2.3 Agar mahasiswa tidak salah
persepsi mengenai makna HAM dalam Pancasila
1.2.4 Agar mahasiswa mengerti,
memahami dan dapat menerapkan HAM dalam Pancasila di dalam kehidupan sehari
hari.
1.3
RUMUSAN MASALAH
1.3.1 Apa pengertian HAM?
1.3.2 Apa pengertian Pancasila?
1.3.3 Apa maksud dari HAM dalam Pancasila?
1.3.4 Bagaimana permasalahan HAM di Indonesia?
1.3.5 Siapa saja yang bertanggung jawab dalam penyelesaian
masalah HAM?
1.3.6 Bagaimana menanggulangi pelanggaran HAM terhadap TKI?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai
warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Dalam UU Nomor
39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya, yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.1.1 Pengertian HAM menurut para ahli :
- John Locke, Hak Asasi
Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada
setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
- Koentjoro Poerbapranoto (
1976 ), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimilikimanusia menurut kodratnya yang
tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
- UU No 39 Tahun 1999, HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan
setiap orang demi kerhormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- Prof. Dr. Dardji
darmodiharjo, sh. HAM adalh hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak
lahir sebagi anugrhtuhan yang maha esa
- Laboratorium pancasila IKIP Malang.HAM adalah hak yang melekat
pada martabat manusia sebagai insan ciptaan TuhanYang Maha Esa.
-Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto.HAM adalah hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkanhakikatnya
2.2
Pengertian Pancasila
Sejarah telah
mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
Sifat dari
pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah
NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik
Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai
perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
2.3 Maksud Dari Hak
Asasi Manusia Dalam Pancasila
Hak-hak asasi
manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di
dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan
fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman
hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang
pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang
dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2.3.1 Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat
dijabarkan Sebagai berikut :
Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk
agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga
negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan
hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu
diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini
sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama
lainnya dalam semangat persaudaraan.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga
negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan,
paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak
milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi
kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
2.4 Permasalahan HAM di Indonesia
Jika kita
melihat perkembangan HAM di negara ini, ternyata masih banyak pelanggaran HAM
yang sering kita temui. Mulai dari pelanggaran kecil yang berkaitan dengan
norma hingga pelanggaran HAM besar yang bersifat kriminal dan menyangkut soal
keselamatan jiwa. Untuk menyelesaikan masalah ini perlu adanya keseriusan dari
pemerintah menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan menghukum
individu atau oknum terbukti melakukan pelanggaran HAM. Selain itu masyarakat
juga perlu mengerti tentang HAM dan turut menegakkan HAM mulai dari lingkungan
sosial tempat mereka tinggal hingga nantinya akan terbentuk penegakan HAM
tingkat nasional. Adapun contoh dari pelanggaran HAM di Indonesia adalah pelanggaran
HAM pada Tenaga Kerja Indonesia. Tenaga kerja Indonesia adalah orang yang rela
berkerja diluar negri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya selain memenuhi
kebutuhan keluarganya negara juga mendapati devisa atas jasa yang diberikan
mereka di negeri yang membutuhkan tenaga kerja untuk membantu negara negara
yang kekurangan tenaga kerja seperti Malaysia, Singapura dan beberapa Negara lainnya.
Kasus ini menjelaskan bahwa hak warga negara untuk memperoleh kebenaran belum
dipenuhi oleh pemerintah.
2.5 Pihak-pihak yang Bertanggung Jawab dalam
Penyelesaian Masalah
Pihak yang bertanggung jawab dalam penyelesaian masalah pelanggaran
HAM terhadap TKI:
2.5.1 Pemerintah
Berikut ini adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah
menurutUU No. 39 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan
dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan
peundang-undangan lain dan hokum internasional tentang hak asasi manusia yang
diterima oleh negara RI.
2. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud
meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum,politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan keamanan negara danbidang lain.
3. Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanyadapat
dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar
orang lain, kesusilaan, ketertibanumum dan kepentingan bangsa.
4. Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh
diartikanbahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan
mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia ataukebebasan dasar
yang diatur dalam undang-undang ini.
2.5.2 Masyarakat
1. Memperluas pengetahuan dan mengasah ketrampilan dengan
sebaik-sebaiknya untuk bisa mendorong kemajuan industri di daerahnyamasing-masing.
2. Mengantisipasi adanya anggota keluarga yang menjadi TKI
2.6 Penanggulangan
Pelanggaran HAM terhadap TKI
Berikut ini adalah cara penanggulangan pelanggaran HAM terhadap TKI:
1. Membawa kasus– kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan
hak asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
2. Membangun budaya hak asasi manusia.
3. Berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan
membentuk lembaga -lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
4. Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok
dan tingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan
dengan pemerintah.
5. Memberdayakan aparat pengawas.
6. Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga –lembaga
perlindungan hak asasi manusia.
7. Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan
kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia.
8. Membentuk lembaga lembaga yang membantu korban pelanggaran hak
asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
9. Mengembangkan lembaga-lembaga dan program- program yang
melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
10. Kerjasama dalam hal pembangunan antara Pemerintah daerah dan
warga masyarakat daerah perlu ditingkatkan. Sehingga bisa memberikan lapangan
pekerjaan yang seluas-luasnya.
11. Pemerintah harus bisa bekerja sama dengan masyarakat dalam
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
12. Pelanggaran hak asasi manusia terhadap TKI seharusnya
ditanggapi dengan cepat dan tanggap oleh pemerintah dan disertai peran serta masyarakat
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Indonesia
sebagai Negara hukum sangat menjunjung Hak asasi manusia, dan pancasila sebagai
dasar negara dan landasan yang fundamental mengandung nilai-nilai bahwa negara
negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang
beradab dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. serta ikut
berperan aktif dalam kehidupan sosial dan bernegara
3.2 Saran
Dengan
demikian, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggara
negara, bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara,
pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan
dan Hak Asasi warga negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Ganeca Exact. 2007. Pendkewarganegaraansmp/mts.
HAM dalam pancasila. 2009 ( www.scribd.com )
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan,
Hak Asasi Manusia www.bukuonline.com
http://www.komnasham.go.id/
Lembar fakta Ham http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/
Demokrasi dan hak asasi manusia.doc
http://ml.scribd.com/doc/94105859/Pelanggaran-Hak-Asasi-Manusia-Terhadap-Tenaga-Kerja-Indonesia-000
http://melisa07.blogspot.com/2011/02/pengertian-ham-menurut-para-ahli.html